PEMBELAJARAN DI SMA NEGERI PLUS PROVINSI RIAU
A. Kurikulum
Pembelajaran di SMA Negeri Plus Provinsi Riau menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013.
B. Program dan Jurusan
SMA Negeri Plus Provinsi Riau membuka dan menyelenggarakan pendidikan pada 2 Jurusan Program Studi IPA dengan IPS.
C. Waktu dan Tempat Pembelajaran
- Waktu pelaksanaan pembelajaran yang diselenggarakan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau diatur dalam bentuk Kalender Akademik sebagaimana terlampir dan Jadwal Pelajaran seperti dituangkan pada tabel di bawah ini:
- Tempat pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan di Sekolah baik teori maupun praktik dan di luar sekolah terutama di Dunia Usaha/Industri atau lembaga Pemerintah yang relevan.
- Pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah terdiri atas 3 (tiga) kegiatan utama yaitu:
a. Kunjungan belajar (KB) yakni pembelajaran di DU/DI atau lembaga pemerintah pada hari atau jam tertentu terkait materi atau fasilitas atau SDM yang belum memadai di sekolah.
b. Kunjungan Industri (KI) yakni paket pembelajaran di DU/DI atau lembaga pemerintah selama 3 – 5 hari di beberapa lokasi sesuai kompetensi kompetensi keahlian masing-masing.
c. Praktik Kerja Lapangan (PKL) yakni paket pembelajaran di DU/DI atau lembaga pemerintah selama 1 Minggu sesuai kompetensi jurusan masing-masing.
D. Ketentuan Pelaksanaan Remedial
- Ketentuan pelaksanaan remedial
a. Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran remedial untuk memperbaiki prestasi belajar sehingga mencapai kriteria ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh sekolah,
b. Pelaksanaan pembelajaran remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan hasil belajar yang diperolehnya baik pada satu Kompetensi Dasar, Standar Kompetensi maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai KKM yang telah ditetapkan.
c. Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial diisi dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas,
d. Bidang akademik dan wali kelas tidak berhak merubah nilai siswa yang belum menyerahkan kartu tanda telah mengikuti remedial sekalipun siswa yang bersangkutan telah mengikuti remedial.
- Waktu pelaksanaan pembelajaran remedial
a. Pelaksanaan pembelajaran remedial dapat dilakukan pada setiap akhir ulangan harian dan ulangan tengah semester,
b. Peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial maksimal 3 (tiga) kali,
c. Batas waktu pelaksanaan remedial paling lambat sampai dengan akhir tahun pelajaran,
d. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial secara permanen pada Buku laporan Hasil Belajar Peserta Didik.
- Teknis pelaksanaan remedial
a. Pelaksanaan pembelajaran remedial juga dapat dilakukan setelah peserta didik memperlajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu.
b. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah peserta didik menempuh beberapa Peserta didik yang belum mencapai penguasaan KD tertentu maka perlu mengikuti program remedial.
c. Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara:
1) Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda,
2) Mengikuti bimbingan secara khusus yang diberikan guru, misalnya melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok,
3) Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.
4) Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.
d. Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi, dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.
e. Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka peserta didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti.
f. Nilai hasil remedial yang diperoleh peserta didik tidak melebihi nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan.
E. Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan
- Ketentuan pelaksanaan pengayaan
a) Pembelajaran pengayaan merupakan kegiatan peserta didik yang melampaui persyaratan minimal yang ditentukan oleh kurikulum dan tidak dilakukan oleh semua peserta didik.
b) Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya,
c) Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi,tutor sebaya, membaca dan lain-lain yang menekankan pada penguatan KD tertentu dan tidak ada penilaian di dalamnya.
- Teknis pelaksanaan pengayaan
a) Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Belajar Kelompok
Sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan pembelajaran bersama pada jam pelajaran sekolah biasa sambil menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.
2. Belajar mandiri
Peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati.
3. Pembelajaran berbasis tema
Memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
4. Pemadatan kurikulum
Pemberian pembelajaran hanya untuk kompetensi yang belum diketahui peserta didik. Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi baru atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing.
b) Sekolah memfasilitasi peserta didik dengan kelebihan kecerdasan dan bakat istimewa dalam bentuk kegiatan pengembangan diri dengan kompetensi bidang sains, seni budaya, dan olahraga.
c) Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal.
F. Ketentuan Peminatan
- Prinsip Peminatan
Peminatan belajar peserta didik SMA Negeri Plus Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Kurikulum 2013 yaitu peminatan akademik dan vokasi yang meliputi 2 bidang studi keahlian, 6 (enam) Program Studi Keahlian dan 8 (delapan) Paket Keahlian. Setiap peserta didik SMA Negeri Plus Provinsi Riau pembelajaran melakukan aktivitas sebagai berikut.
a) Menempuh kelompok mata pelajaran A dan B yang telah ditetapkan sebagaimana tertera dalam Kurikulum 2013.
b) Memilih dan menempuh pembelajaran peminatan belajar kelompok mata pelajaran C peminatan akademik dan vokasi terdiri dari 3 (tiga) kelompok besar peminatan akademik dan vokasi.
- Waktu Pelaksanaan Peminatan
Peminatan dilaksanakan bersamaan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021
- Dasar pertimbangan peminatan
a. Dokumentasi,
Sebagai teknik untuk memperoleh data prestasi belajar berdasarkan buku raport peserta didik kelas VII, VIII, dan IX serta nilai ujian nasional saat belajar di SMP/MTs. Data ini dapat dianalis perkembangan belajar siwa yang merupakan cerminan kesungguhan belajar, kecerdasan umum dan kecerdasan khusus peserta didik yang dimaknakan dari matapelajaran yang ditempuh relevansinya dengan bidang keahlian atau macam peminatan belajar peserta didik.
b. Angket,
Sebagai teknik untuk memperoleh data tentang minat belajar peserta didik dan perhatian orang tua. Isian minat belajar peserta didik dapat dipergunakan untuk penetapan peminatan belajar sebab isian minat merupakan pernyataan pikiran dan perasaan serta kemauan peserta didik. Isian perhatian orang tua merupakan bukti tertulis yang dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran data tersebut.
c. Wawancara,
Sebagai teknik yang dapat digunakan sebagai teknik untuk mengklarifikasi isian angket dan hal lain yang diperlukan serta sekaligus pewawancara dapat melakukan observasi.
d. Observasi,
Sebagai teknik yang dapat digunakan untuk memperoleh data kondisi fisik serta perilaku yang nampak sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan peminatan belajar peserta didik.
- Penetapan Peminatan
Penetapan peminatan belajar peserta didik yang sesuai dengan kondisi dan daya dukung SMA Negeri Plus Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
a) Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.
b) Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs
c) Prestasi nonakademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.
d) Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/Pendataan
e) Perhatian dan harapan orang tua akan peminatan belajar putra-putrinya
- Kriteria Peminatan
Peminatan diilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan peserta didik yang harus dibuktikan dengan data sebagaimana dituangkan pada butir d) di atas. Selain itu, juga mempertimbangkan pemenuhan terhadap kriterian sesuai peminatannya sebagai berikut:
A) Agribisnis dan Agroteknologi
1. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Kelompok Agribisnis dan Agroteknologi sebagai pilihan pertama
2. Hasil tes fisik dan kesehatan = normal menyesuai-kan kebutuhan sekolah
3. Memiliki nilai rata-rata Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam,
4. Matematika dan Bahasa Inggris pada semester 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan UN ≥ 8,50
5. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang Agribisnis dan Agroteknologi
6. Memiliki data perhatian orang tua
7. Memiliki rekomendasi dari Guru BK SMP/MTs. pada peminatan Agribisnis dan Agroteknologi (kalau ada)
B) Pariwisata
1. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Kelompok Pariwisata sebagai pilihan pertama
2. Hasil tes fisik dan kesehatan = normal menyesuai-kan kebutuhan sekolah
3. Memiliki Nilai rata-rata Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika dan Bahasa Inggris pada semester 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan UN = 7,00
4. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang Pariwisata.
5. Memiliki data perhatian orang tua
6. Memiliki rekomendasi dari Guru BK SMP/MTs. pada peminatan Pariwisata (kalau ada)
KURIKULUM 2013
Implementasi Kurikulum 2013 menunjukkan dampak yang positif terhadap perubahan mind-set pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran di sekolah, sehingga menghasilkan peserta didik yang lebih aktif, kreatif, dan mampu mengungkapkan gagasan-gagasannya terhadap orang lain. Keadaan sebagaimana dikemukakan itu, terjadi di Sekolah Menengah Atas SMA Negeri Plus Provinsi Riau sebagai SMA yang terpilih sebagai sekolah rintisan. Atas dasar itu, SMA Negeri Plus Provinsi Riau menerapkan kurikulum tersebut secara menyeluruh di semua paket keahlian sejak tahun pelajaran 2020/2020.
Sebagai SMA rintisan yang menggunakan Kurikulum 2013 SSMA Negeri Plus Provinsi Riau harus benar-benar disiapkan sesuai tuntutan konsep pengembangan dan teknis implementasi Kurikulum 2013, agar dapat menjadi model atau rujukan bagi SMA yang lainnya baik di tingkat lokal hingga skala nasional.
Implementasi Kurikulum 2013 SMA Negeri Plus Provinsi Riau dirancang secara menyeluruh dan bertahap; yaitu mulai dari pengadaan dokumen (kurikulum dan buku siswa/ guru), Pendidikan dan Pelatihan PTK (Guru, Kepala Sekolah, Guru BK, dan Pembina Pramuka), dan pendampingan langsung pada setiap guru. Pendampingan dilakukan secara bertahap sejalan dengan perkembangan peraturan berkaitan dengan Kurikulum 2013.
Pada awalnya, pendampingan Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan Mata Pelajaran dengan model atau strategi Supervisi Klinis (Clinical Supervision); yang mana setiap guru mata pelajaran yang menjadi sasaran akan didampingi oleh guru mata pelajaran yang sama (sejenis). Pada kondisi yang baru, pendekatan itu menjadi sulit untuk dilaksanakan. Mulai Tahun Pelajaran 2020/2021, pendekatan pendampingan diubah menjadi pendekatan Pendampingan/ Pelatihan Berbasis Sekolah Seutuhnya (The Whole School Training).
Perbedaan yang paling menonjol dari pendekatan The Whole School Training (TWST) dibandingkan dengan pendekatan berbasis mata pelajaran adalah keberadaan guru/ petugas pendamping yang diambil dari MGMP yang berada di SMA Negeri Plus Provinsi Riau. Kepala Sekolah dan Wakasek bidang Kurikulum memberikan pelatihan menyeluruh kepada semua guru dan penajaman bagi Ketua MGMP dan Ketua Program Keahlian. Selajutnya, Wakasek Kurikulum, Ketua MGMP, dan Ketua Program Keahlian secara kolektif bertugas melatih, mengarahkan, dan mendampingi seluruh aspek implementasi Kurikulum 2013 SMA; mulai dari penerimaan siswa baru, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran seluruh mata pelajaran (Kelompok A, B, dan C), pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penyusunan program pembelajaran (termasuk RPP), pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa, penyelenggaraan layanan dan kegiatan kesiswaan, hingga administrasi dan pelaporan hasil belajar siswa.
Program pendampingan ini dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- IHT atau Workshop untuk menanamkan pemahaman dan menyeragamkan penguasaan kompetensi,
- Bimbingan kelompok MGMP, dan
- Bimbingan Individu.
Pada akhir kegiatan pendampingan, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMA Negeri Plus Provinsi Riau dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMA sesuai konsep pengembangan, strategi, dan karakteristiknya, meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan kegiatan lainnya, pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan lainnya, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran serta kegiatan lainnya, sekaligus menjadi agen perubahan untuk menyosialisasikan Kurikulum 2013 SMA di SMA lainnya di Pekanbaru
Pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan saintifik secara menyeluruh, baik mata pelajaran maupun kelas (rombel) dengan menerapkan berbagai model dan metode yang menarik, sehingga proses belajar lebih menyenangkan. Pembelajaran secara fleksibel dilaksanakan di kelas, laboratorium, kandang, bengkel, masjid, lapangan, dan lahan praktik atau budidaya tanaman. Sumber belajar berasal dari segala hal yang dapat menjadi inspirasi dan motivasi, serta informasi terkait dengan materi yang sedang dipelajari dan materi pendukung untuk memperkuat pemahaman dan memperluas wawasan atau cara pandang peserta didik.
Penilaian dilaksanakan dengan pendekatan autentik di mana penilaian dilakukan guru, baik di kelas, di lahan, di kandang, di laboratorium, serta di semua tempat dan waktu di mana pembelajaran diselenggarakan. Teknik dan bentuk penilaian disesuaikan dengan topik atau materi yang dipelajari, sehingga diperoleh hasil penilaian yang secara utuh mampu menggambarkan keberhasilan pembelajaran.