Kurikulum

PEMBELAJARAN DI SMA NEGERI PLUS PROVINSI RIAU

A. Kurikulum

Pembelajaran di SMA Negeri Plus Provinsi Riau menerapkan pembelajaran Kurikulum 2013.

B. Program dan Jurusan

SMA Negeri Plus Provinsi Riau membuka dan menyelenggarakan pendidikan pada 2 Jurusan Program Studi IPA dengan IPS.

 

C. Waktu dan Tempat Pembelajaran

  1. Waktu pelaksanaan pembelajaran yang diselenggarakan di SMA Negeri Plus Provinsi Riau diatur dalam bentuk              Kalender Akademik sebagaimana terlampir dan Jadwal Pelajaran seperti dituangkan pada tabel di bawah ini:
  2. Tempat pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan di Sekolah baik teori maupun praktik dan di luar sekolah terutama di Dunia Usaha/Industri atau lembaga Pemerintah yang relevan.
  3. Pelaksanaan pembelajaran di luar sekolah terdiri atas 3 (tiga) kegiatan utama yaitu:

a. Kunjungan belajar (KB) yakni pembelajaran di DU/DI atau lembaga pemerintah pada hari atau jam tertentu terkait materi atau fasilitas atau SDM yang belum memadai di sekolah.

b. Kunjungan Industri (KI) yakni paket pembelajaran di DU/DI atau lembaga pemerintah selama 3 – 5 hari di beberapa lokasi sesuai kompetensi kompetensi keahlian masing-masing.

c. Praktik Kerja Lapangan (PKL) yakni paket pembelajaran di DU/DI atau lembaga pemerintah selama 1 Minggu sesuai kompetensi jurusan masing-masing.

D. Ketentuan Pelaksanaan Remedial

  1. Ketentuan pelaksanaan remedial

a. Setiap peserta  didik  berhak  mengikuti  kegiatan  pembelajaran remedial  untuk  memperbaiki prestasi  belajar  sehingga  mencapai  kriteria  ketuntasan  belajar  yang  ditetapkan oleh sekolah,

b. Pelaksanaan pembelajaran remedial hanya dilakukan terhadap peserta didik yang dalam penilaian proses dan  hasil  belajar  yang  diperolehnya  baik  pada  satu  Kompetensi  Dasar, Standar Kompetensi maupun pada satu mata pelajaran belum mencapai KKM yang telah ditetapkan.

c. Hasil nilai remedial peserta didik yang telah tuntas ditulis oleh guru mata pelajaran pada kartu tanda mengikuti remedial diisi dan ditanda tangani oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan selanjutnya diserahkan kepada bidang akademik dan wali kelas,

d. Bidang akademik  dan  wali  kelas  tidak  berhak  merubah  nilai  siswa  yang  belum menyerahkan kartu   tanda   telah   mengikuti   remedial   sekalipun   siswa   yang bersangkutan telah mengikuti remedial.

  1. Waktu pelaksanaan pembelajaran remedial

a. Pelaksanaan pembelajaran remedial  dapat  dilakukan  pada  setiap  akhir  ulangan  harian  dan ulangan tengah semester,

b. Peserta didik  yang  nilainya  belum  mencapai  KKM  diberi  kesempatan  mengikuti remedial maksimal 3 (tiga) kali,

c. Batas waktu  pelaksanaan  remedial  paling  lambat  sampai  dengan  akhir  tahun pelajaran,

d. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan siswa belum melaksanakan remedial, maka bidang akademik dan wali kelas berhak menulis nilai siswa yang bersangkutan dengan nilai sebelum remedial  secara permanen pada Buku laporan Hasil Belajar Peserta Didik.

  1. Teknis pelaksanaan remedial

a. Pelaksanaan pembelajaran remedial juga  dapat  dilakukan  setelah  peserta  didik  memperlajari Kompetensi Dasar (KD) tertentu.

b. Mengingat indikator keberhasilan  belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai    Kompetensi Dasar (KD) maka pelaksanaan remedial dapat juga dilakukan setelah peserta didik menempuh  beberapa  Peserta didik yang belum mencapai penguasaan  KD tertentu maka perlu mengikuti program remedial.

c. Bentuk pelaksanaan remedial dapat dilakukan peserta didik dengan cara:

1) Mengikuti pembelajaran ulang yang diberikan guru dengan metode dan media yang berbeda,

2) Mengikuti bimbingan  secara  khusus  yang  diberikan  guru,  misalnya  melalui bimbingan perorangan dan atau kelompok,

3) Mengerjakan tugas-tugas latihan secara khusus yang diberikan oleh guru.

4) Mengikuti kegiatan tutorial yang diberikan oleh teman sejawat yang memiliki kecepatan belajar yang lebih baik sesuai dengan arahan yang diberikan  oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.

d. Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian  kompetensi  melalui penilaian diperoleh  dari  penilaian  proses  dan  penilaian     Penilaian  proses  diperoleh melalui  postes,  tes kinerja,  observasi,  dan  lain-lain.   Sedangkan  penilaian  hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.

e. Jika peserta didik tidak lulus karena penilaian hasil maka peserta didik yang bersangkutan hanya mengulang tes tersebut dengan pembelajaran ulang jika diperlukan. Namun apabila ketidaklulusannya peserta didik akibat penilaian proses yang tidak diikuti (misalnya kinerja praktik, diskusi, presentasi) maka peserta didik harus mengulang semua proses yang harus diikuti.

f. Nilai hasil  remedial  yang  diperoleh  peserta  didik  tidak  melebihi  nilai  Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang telah ditetapkan.

E. Ketentuan Pelaksanaan Pengayaan

  1. Ketentuan pelaksanaan pengayaan

a) Pembelajaran pengayaan   merupakan   kegiatan   peserta   didik  yang  melampaui persyaratan  minimal  yang  ditentukan  oleh  kurikulum  dan  tidak  dilakukan  oleh semua peserta didik.

b) Pembelajaran pengayaan memberikan kesempatan bagi peserta didik yang memiliki kelebihan sehingga mereka dapat mengembangkan minat dan bakat serta mengoptimalkan kecakapannya,

c) Bentuk pengayaan dapat berupa belajar mandiri yang berupa diskusi,tutor sebaya, membaca dan lain-lain  yang menekankan  pada penguatan  KD tertentu  dan tidak ada penilaian di dalamnya.

  1. Teknis pelaksanaan pengayaan

a) Pelaksanaan pengayaan dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Belajar Kelompok

Sekelompok  peserta  didik  yang  memiliki  minat  tertentu  diberikan pembelajaran  bersama  pada  jam  pelajaran  sekolah  biasa  sambil  menunggu peserta didik lainnya yang mengikuti pembelajaran remedial karena belum mencapai ketuntasan.

2. Belajar mandiri

Peserta didik belajar secara mandiri mengenai sesuatu yang diminati.

3. Pembelajaran berbasis tema

Memadukan kurikulum di bawah tema besar sehingga peserta didik dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.

4. Pemadatan kurikulum

Pemberian pembelajaran   hanya  untuk  kompetensi   yang  belum  diketahui peserta didik.   Dengan demikian tersedia waktu bagi peserta didik untuk memperoleh kompetensi baru atau bekerja dalam proyek secara mandiri sesuai dengan kapasitas maupun kapabilitas masing-masing.

b) Sekolah memfasilitasi   peserta  didik  dengan  kelebihan   kecerdasan   dan  bakat istimewa  dalam  bentuk  kegiatan  pengembangan  diri  dengan  kompetensi  bidang sains, seni budaya, dan olahraga.

c) Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan dilakukan dalam bentuk portofolio dan dihargai sebagai nilai tambah dari peserta didik yang normal.

F. Ketentuan Peminatan

  1. Prinsip Peminatan

Peminatan belajar peserta didik SMA Negeri Plus Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Kurikulum 2013 yaitu  peminatan akademik dan vokasi yang meliputi 2 bidang studi keahlian,  6 (enam) Program Studi Keahlian dan 8 (delapan) Paket Keahlian.  Setiap peserta didik SMA Negeri Plus Provinsi Riau pembelajaran melakukan aktivitas  sebagai berikut.

a) Menempuh kelompok mata pelajaran A dan B yang telah ditetapkan sebagaimana tertera dalam Kurikulum 2013.

b) Memilih dan menempuh pembelajaran peminatan belajar kelompok mata pelajaran C peminatan akademik dan vokasi terdiri dari 3 (tiga) kelompok besar peminatan akademik dan vokasi.

  1. Waktu Pelaksanaan Peminatan

Peminatan dilaksanakan bersamaan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021

  1. Dasar pertimbangan peminatan

a. Dokumentasi,

Sebagai teknik untuk memperoleh data prestasi belajar berdasarkan buku raport peserta didik kelas VII, VIII, dan IX  serta nilai ujian nasional saat belajar di SMP/MTs. Data ini dapat dianalis perkembangan belajar siwa yang merupakan cerminan kesungguhan belajar, kecerdasan umum dan kecerdasan khusus peserta didik yang dimaknakan dari matapelajaran yang ditempuh relevansinya dengan bidang keahlian atau macam peminatan belajar peserta didik.

b. Angket,

Sebagai teknik untuk memperoleh data tentang minat belajar peserta didik dan perhatian orang tua. Isian minat belajar peserta didik dapat dipergunakan untuk penetapan peminatan belajar sebab isian minat merupakan pernyataan pikiran dan perasaan serta kemauan peserta didik. Isian perhatian orang tua merupakan bukti  tertulis yang dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran data tersebut.

c. Wawancara,

Sebagai teknik yang dapat digunakan sebagai teknik untuk mengklarifikasi isian angket dan hal lain yang diperlukan serta sekaligus pewawancara dapat melakukan observasi.

d. Observasi,

Sebagai teknik yang dapat digunakan untuk memperoleh data kondisi fisik  serta perilaku yang nampak sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan peminatan belajar peserta didik.

  1. Penetapan Peminatan

Penetapan peminatan belajar peserta didik yang sesuai dengan kondisi dan daya dukung SMA Negeri Plus Provinsi Riau adalah sebagai berikut:

a) Prestasi belajar peserta didik kelas VII, VIII, IX yang diperoleh di SMP/MTs.

b) Prestasi UN yang diperoleh di SMP/MTs

c) Prestasi nonakademik yang diperoleh dari SD/MI s/d SMP/MTs.

d) Minat belajar peserta didik yang diperoleh dari angket saat pendaftaran/Pendataan

e) Perhatian dan harapan orang tua akan peminatan belajar putra-putrinya

  1. Kriteria Peminatan

Peminatan diilakukan dengan mempertimbangkan potensi, minat dan kebutuhan  peserta  didik yang harus dibuktikan  dengan data sebagaimana dituangkan pada butir d) di atas.  Selain itu, juga mempertimbangkan pemenuhan terhadap kriterian sesuai peminatannya sebagai berikut:

A) Agribisnis dan Agroteknologi

1. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Kelompok Agribisnis dan Agroteknologi sebagai pilihan pertama

2. Hasil tes fisik dan kesehatan = normal menyesuai-kan kebutuhan sekolah

3. Memiliki nilai rata-rata Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam,

4. Matematika dan Bahasa Inggris pada semester 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan UN ≥ 8,50

5. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang Agribisnis dan Agroteknologi

6. Memiliki data perhatian orang tua

7. Memiliki rekomendasi dari Guru BK SMP/MTs. pada peminatan Agribisnis dan Agroteknologi (kalau ada)

B) Pariwisata

1. Diutamakan bagi yang memilih peminatan Kelompok Pariwisata sebagai pilihan pertama

2. Hasil tes fisik dan kesehatan = normal menyesuai-kan kebutuhan sekolah

3. Memiliki Nilai rata-rata Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika dan Bahasa Inggris pada semester  1, 2, 3, 4, 5, 6, dan UN = 7,00

4. Diutamakan memiliki Prestasi Non Akademik yang relevan dengan bidang Pariwisata.

5. Memiliki data perhatian orang tua

6. Memiliki rekomendasi dari Guru BK SMP/MTs. pada peminatan Pariwisata (kalau ada)


 

KURIKULUM 2013

Implementasi Kurikulum 2013 menunjukkan dampak yang positif terhadap perubahan mind-set pendidik dan tenaga kependidikan dalam proses pembelajaran di sekolah, sehingga menghasilkan peserta didik yang lebih aktif, kreatif, dan mampu mengungkapkan gagasan-gagasannya terhadap orang lain. Keadaan sebagaimana dikemukakan itu, terjadi di Sekolah Menengah Atas SMA Negeri Plus Provinsi Riau sebagai SMA yang terpilih sebagai sekolah rintisan. Atas dasar itu, SMA Negeri Plus Provinsi Riau menerapkan kurikulum tersebut secara menyeluruh di semua paket keahlian sejak tahun pelajaran 2020/2020.

Sebagai SMA rintisan yang menggunakan Kurikulum 2013 SSMA Negeri Plus Provinsi Riau harus benar-benar disiapkan sesuai tuntutan konsep pengembangan dan teknis implementasi Kurikulum 2013, agar dapat menjadi model atau rujukan bagi SMA yang lainnya baik di tingkat lokal hingga skala nasional.

Implementasi Kurikulum 2013 SMA Negeri Plus Provinsi Riau dirancang secara menyeluruh dan bertahap; yaitu mulai dari pengadaan dokumen (kurikulum dan buku siswa/ guru), Pendidikan dan Pelatihan PTK (Guru, Kepala Sekolah, Guru BK, dan Pembina Pramuka), dan pendampingan langsung pada setiap guru. Pendampingan dilakukan secara bertahap sejalan dengan perkembangan peraturan berkaitan dengan Kurikulum 2013.

Pada awalnya, pendampingan Kurikulum 2013 menggunakan pendekatan Mata Pelajaran dengan model atau strategi Supervisi Klinis (Clinical Supervision); yang mana setiap guru mata pelajaran yang menjadi sasaran akan didampingi oleh guru mata pelajaran yang sama (sejenis). Pada kondisi yang baru, pendekatan itu menjadi sulit untuk dilaksanakan. Mulai Tahun Pelajaran 2020/2021, pendekatan pendampingan diubah menjadi pendekatan Pendampingan/ Pelatihan Berbasis Sekolah Seutuhnya (The Whole School Training).

Perbedaan yang paling menonjol dari pendekatan The Whole School Training (TWST) dibandingkan dengan pendekatan berbasis mata pelajaran adalah keberadaan guru/ petugas pendamping yang diambil dari MGMP yang berada di SMA Negeri Plus Provinsi Riau. Kepala Sekolah dan Wakasek bidang Kurikulum memberikan pelatihan menyeluruh kepada semua guru dan penajaman bagi Ketua MGMP dan Ketua Program Keahlian. Selajutnya, Wakasek Kurikulum, Ketua MGMP, dan Ketua Program Keahlian secara kolektif bertugas melatih, mengarahkan, dan mendampingi seluruh aspek implementasi Kurikulum 2013 SMA; mulai dari penerimaan siswa baru, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran seluruh mata pelajaran (Kelompok A, B, dan C), pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan penyusunan program pembelajaran (termasuk RPP), pelaksanaan penilaian hasil belajar siswa, penyelenggaraan layanan dan kegiatan kesiswaan, hingga administrasi dan pelaporan hasil belajar siswa.

Program pendampingan ini dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. IHT atau Workshop untuk menanamkan pemahaman dan menyeragamkan penguasaan kompetensi,
  2. Bimbingan kelompok MGMP, dan
  3. Bimbingan Individu.

Pada akhir kegiatan pendampingan, seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMA Negeri Plus Provinsi Riau dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMA sesuai konsep pengembangan, strategi, dan karakteristiknya, meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan kegiatan lainnya, pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan lainnya, serta penilaian proses dan hasil pembelajaran serta kegiatan lainnya, sekaligus menjadi agen perubahan untuk menyosialisasikan Kurikulum 2013 SMA di SMA lainnya di Pekanbaru

Pembelajaran dilaksanakan dengan pendekatan saintifik secara menyeluruh, baik mata pelajaran maupun kelas (rombel) dengan menerapkan berbagai model dan metode yang menarik, sehingga proses belajar lebih menyenangkan. Pembelajaran secara fleksibel dilaksanakan di kelas, laboratorium, kandang, bengkel, masjid, lapangan, dan lahan praktik atau budidaya tanaman. Sumber belajar berasal dari segala hal yang dapat menjadi inspirasi dan motivasi, serta informasi terkait dengan materi yang sedang dipelajari dan materi pendukung untuk memperkuat pemahaman dan memperluas wawasan atau cara pandang peserta didik.

Penilaian dilaksanakan dengan pendekatan autentik di mana penilaian dilakukan guru, baik di kelas, di lahan, di kandang, di laboratorium, serta di semua tempat dan waktu di mana pembelajaran diselenggarakan. Teknik dan bentuk penilaian disesuaikan dengan topik atau materi yang dipelajari, sehingga diperoleh hasil penilaian yang secara utuh mampu menggambarkan keberhasilan pembelajaran.